A Meaningful Journey, Exploring With Spirit

BREAKING NEWS: Peraturan Terbaru Masa Berlaku Visa Umrah 2025 – Wajib Tahu Agar Visa Tidak Hangus!

Kategori : Umrah, Ditulis pada : 03 November 2025, 08:58:01

visa-passport-1140x684-1.png

Bagi jutaan umat Muslim di seluruh dunia, termasuk Indonesia, ibadah Umrah adalah panggilan suci yang tak ternilai. Namun, di tengah tingginya minat beribadah, Pemerintah Arab Saudi terus berupaya mengelola arus jamaah demi kenyamanan dan ketertiban.

Peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menjadi perubahan krusial yang wajib diketahui oleh setiap calon jamaah Umrah. Simak detail lengkapnya agar rencana suci Anda berjalan lancar!


 

? Fokus Utama: Masa Berlaku Visa Umrah Dipangkas Menjadi 30 Hari

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah resmi menerapkan kebijakan baru yang memangkas masa berlaku visa Umrah sebelum keberangkatan.

Peraturan Lama Peraturan Baru yang Berlaku
Visa berlaku 3 bulan sejak tanggal diterbitkan. Visa berlaku HANYA 30 hari (1 bulan) sejak tanggal diterbitkan.

Apa Artinya?

Kebijakan baru ini menekankan bahwa calon jamaah wajib masuk ke wilayah Arab Saudi dalam kurun waktu 30 hari sejak tanggal visa Umrah diterbitkan. Jika visa tersebut tidak digunakan untuk masuk dalam batas waktu 30 hari, maka visa akan otomatis dibatalkan (hangus).

Penting untuk Digarisbawahi: Perubahan ini hanya berlaku untuk masa berlaku visa sebelum digunakan untuk masuk ke Arab Saudi. Sementara itu, masa tinggal maksimal di Arab Saudi setelah jamaah tiba tetap sama, yaitu 90 hari (3 bulan).


 

? Mengapa Aturan Ini Berubah? Tujuan di Balik Kebijakan Baru

Pemangkasan masa berlaku visa menjadi 30 hari adalah bagian dari strategi besar Kerajaan Arab Saudi untuk:

  1. Mengatur Kepadatan Jamaah: Dengan masa berlaku yang lebih singkat, pemerintah dapat mengendalikan arus kedatangan jamaah secara lebih tertib, terutama setelah musim panas berakhir di mana jumlah peziarah biasanya melonjak tajam.

  2. Meningkatkan Efisiensi Administrasi: Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem administrasi Umrah sejalan dengan Visi Saudi 2030 yang menargetkan peningkatan jumlah jamaah Umrah hingga 30 juta orang per tahun.

  3. Memastikan Kualitas Pelayanan: Pengelolaan arus masuk yang lebih baik bertujuan untuk mencegah kepadatan berlebihan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, sehingga pengalaman ibadah spiritual jamaah tetap nyaman dan aman.

Faktanya, sejak musim Umrah baru dimulai, jumlah visa yang diterbitkan telah mencetak rekor, melampaui empat juta visa dalam waktu singkat. Lonjakan ini menjadi pendorong utama penyesuaian regulasi.


 

Tips Kunci Agar Visa Umrah Anda Tidak Hangus

Agar Anda terhindar dari pembatalan visa dan dapat menunaikan ibadah Umrah dengan tenang, perhatikan tips strategis berikut:

  • Pastikan Jadwal Keberangkatan Sudah Final: Jadwal penerbangan dan paket Umrah Anda harus benar-benar pasti sebelum pengajuan visa dilakukan.

  • Koordinasi Erat dengan Travel: Pilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terpercaya dan pastikan mereka memiliki mekanisme pengajuan visa yang sangat terkoordinasi dengan tanggal keberangkatan Anda.

  • Segera Gunakan Visa: Setelah visa diterbitkan, upayakan untuk segera melakukan perjalanan ke Arab Saudi dalam kurun waktu 30 hari.

  • Minimalisir Perubahan Jadwal: Perubahan jadwal yang mendadak setelah visa terbit kini memiliki risiko yang jauh lebih besar. Jika terpaksa, segera konsultasikan kemungkinan pengajuan ulang visa kepada travel resmi.


 

? Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya

Kebijakan baru mengenai masa berlaku visa Umrah menjadi 30 hari sejak tanggal terbit adalah langkah progresif dari Arab Saudi untuk memastikan pelaksanaan ibadah yang lebih aman, tertib, dan efisien.

Perubahan ini menuntut calon jamaah untuk lebih cermat dan disiplin dalam merencanakan waktu keberangkatan. Keberangkatan Umrah yang terencana matang akan menjamin visa Anda tetap berlaku dan perjalanan ibadah Anda penuh keberkahan.

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

1.Umrah
Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id