🕋 Kabar Gembira! Biaya Haji 2026 Ditetapkan Turun Jadi Rp87,4 Juta, Jemaah Hanya Bayar Rp54,1 Juta
Kabar gembira bagi calon jemaah haji Indonesia! Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah resmi menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87.409.365,45 per orang. Angka ini mengalami penurunan signifikan, sekitar Rp2 juta dibandingkan BPIH tahun sebelumnya.
Penetapan yang dilakukan melalui Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah RI ini menjadi angin segar, terutama karena beban biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah, atau yang disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), juga ikut turun.
Komposisi Biaya Haji 2026: Jemaah Bayar Lebih Ringan
Ketetapan BPIH 2026 ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk meringankan beban jemaah haji, sekaligus memastikan kualitas layanan tetap optimal.
Komponen BPIH 2026 dibagi menjadi dua bagian utama:
-
Biaya yang Dibayar Langsung oleh Jemaah (Bipih):
-
Jumlah: Rp54.193.806,58
-
Persentase: Sekitar 62% dari total BPIH.
-
-
Biaya dari Nilai Manfaat Pengelolaan Keuangan Haji:
-
Jumlah: Rp33.215.558,87
-
Persentase: Sekitar 38% dari total BPIH.
-
Catatan Penting: Besaran Bipih yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp54,19 juta ini bahkan akan terasa lebih ringan setelah dikurangi pengembalian biaya hidup (living cost) sebesar SAR750 (sekitar Rp3,3 juta). Dengan demikian, perkiraan biaya riil yang dikeluarkan jemaah setelah pelunasan hanya berkisar Rp23,1 juta bagi yang sudah menyetor setoran awal.
✅ Kualitas Layanan Tetap Terjamin dan Optimal
Ketua Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa meskipun biaya turun, kualitas layanan penyelenggaraan haji tahun 2026 tidak akan berkurang. Penurunan biaya ini merupakan hasil dari pembahasan intensif, negosiasi ulang harga layanan di Arab Saudi, serta optimalisasi penggunaan nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Beberapa standar layanan yang menjadi fokus utama dan dipastikan tetap optimal meliputi:
-
Akomodasi Makkah: Jarak maksimal 4,5 km dari Masjidil Haram.
-
Akomodasi Madinah: Jarak maksimal 1 km dari Masjid Nabawi.
-
Katering: Penyediaan menu bercita rasa Nusantara dengan juru masak asal Indonesia.
-
Pelayanan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina): Pelayanan dijamin profesional dan tidak ada jemaah yang ditempatkan di Mina Jadid.
-
Masa Tinggal: Rata-rata masa tinggal jemaah di Arab Saudi ditetapkan selama 41 hari.
Penetapan BPIH yang lebih awal ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian kepada calon jemaah dan waktu yang cukup bagi pemerintah untuk mempersiapkan segala kebutuhan teknis pelaksanaan haji dengan lebih matang dan efisien.
Perbandingan dengan Biaya Haji Tahun Sebelumnya
Penurunan sebesar Rp2 juta dari BPIH tahun 2025 (yang berada di kisaran Rp89,4 juta) membuktikan bahwa pengelolaan dana haji dijalankan berdasarkan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat. Komposisi nilai manfaat yang menanggung porsi lebih besar juga menunjukkan pengelolaan dana haji yang transparan dan amanah.
Keputusan bersama ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia untuk menunaikan rukun Islam kelima ini.
